Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Dinilai Tidak Berwenang Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Paslon Selepas Pemilu

Mahkamah Konstitusi seharusnya tak berwenang mengabulkan permohonan diskualifikasi peserta pemilu, terlebih setelah Hari-H pencoblosan selesai digelar.
Ilustrasi-Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi-Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Riset Hukum Konstitusi dan Demokrasi KoDe Inisiatif menilai Mahkamah Konstitusi seharusnya tak berwenang mengabulkan permohonan diskualifikasi peserta pemilu, terlebih setelah Hari-H pencoblosan selesai digelar.

Hal ini diungkap Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi, menanggapi salah satu permohonan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK.

Seperti diketahui, Tim Hukum BPN selaku pemohon gugatan mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Syariah Mandiri yang merupakan anak usaha BUMN, sehingga dianggap melanggar syarat pendaftaran paslon.

Veri pun memberikan contoh kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Ketika itu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada akibat terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) beserta praktik money politics.

"Itu yang menjadi kritik saya waktu itu kasus Kotawaringin Barat. Karena apa? Setelah diskualifikasi, bukan perintahnya supaya ini dilakukan pemungutan suara ulang [PSU]. Tetapi justru mengangkat seseorang sebagai kepala daerah terpilih," ujar Veri kepada Bisnis, selepas acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Itu kan mencederai proses demokrasi yang mestinya keterpilihan pemimpin di Republik ini harus melalui proses pemilu. Menurut saya ini tidak tepat. Kecuali, diskualifikasi itu sebelum proses pemilihan, itu masih memungkinkan untuk didiskualifikasi," tambah Veri.

Oleh sebab itu, menurut Veri, apabila MK memang mendapati salah satu peserta pemilu terbukti melakukan pelanggaran TSM dan mesti didiskualifikasi seperti kasus Kotawaringin Barat, MK hanya bisa menjelaskan di mana saja proses pemilu harus dibenahi lewat putusannya.

Setelah itu, MK baru boleh merekomendasikan konsekuensi 'hukuman' tertinggi, yaitu adanya PSU tanpa calon yang terbukti bersalah, atau mengulang Pemilu dari awal. Oleh sebab itu, Veri berharap ada regulasi yang menjelaskan hal ini lebih lanjut ke depan.

"Karena Mahkamah itu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa peserta pemilu yang kewenangannya tercantum dalam konstitusi. Tujuannya untuk menegakkan kedaulatan rakyat," jelas Veri.

"Suara terbanyak itu harus melalui proses yang benar sesuai hukum. Maka, menurut saya tidak boleh hakim kemudian menganulir pilihan rakyat," tambah Veri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper