Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilpres 2019: Yusril Ihza Prediksi Hakim Tolak Seluruh Permohonan Kubu Prabowo-Sandi

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon seluruhnya dalam lanjutan sidang MK.
Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019)./Antara
Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon seluruhnya dalam lanjutan sidang MK.

Menurut Yusril, saksi-saksi pemohon (kubu capres 02), tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

“Bahwa pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. Kalau memang seperti itu keadaannya, saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tutur Yusril kepada wartawan sesuai persidangan di MK, Jumat (21/6/2019).

Kemarin, seluruh tahapan persidangan telah selesai. Ditutup dengan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terkait yakni Tim Hukum Jokowi. Sidang putusan akan digelar pekan depan pada 28 Juni 2019.

Yusril mengatakan setelah seluruh sidang selesai, pihaknya akan mentaati seluruh ketentuan. Ia pun mengharapkan seluruh pihak yang bersidang dapat menerima apa pun keputusan majelis hakim nantinya.

Karena, menurut Yusril, hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat. Ia pun percaya MK akan menjalankan tugas dengan amanah.

 “Jadi apa pun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan,” kata dia.

Pada sidang Rabu (19/6/2019), pihak pemohon menghadirkan 13 saksi-saksi. Persidangan memakan waktu selama 20 jam. Dari pukul 9 pagi Rabu 19 Juni, hingga pukul 5 dini hari Kamis 20 Juni.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper