Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pelimpahan tahap pertama berkas 2 orang tersangka atas nama Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana terkait perkara dugaan tindak pidana makar.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengemukakan Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, kini tengah meneliti berkas perkara itu. Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka kepada tersangka dan barang bukti akan dilakukan pelimpahan tahap kedua atau diserahkan kepada Jaksa agar bisa dibuatkan surat dakwaan dan diadili di Pengadilan.
"Pak Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma itu sudah diterima Jaksa berkas perkaranya atau hasil penyidikan dari penyidik Polri. Nanti berkas itu akan diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar dilihat apakah berkasnya sudah sempurna atau belum," tuturnya, Jumat (21/6).
Menurut Prasetyo, jika syarat materil dan formil berkas perkara tersebut belum lengkap, maka berkas perkara dua tersangka itu akan segera dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi dengan petunjuk JPU.
Dia memastikan Kejaksaan akan menangani kasus tersebut dengan professional dan transparan serta menuntut dengan ancaman pidana sesuai dengan perbuatan tindak pidana dua tersangka itu.
"Kan memang seperti itu mekanismenya. Kita tunggu saja, berkas perkara sudah lengkap atau belum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel