Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Usul Hairul Anas Dipidanakan

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga menyebut bahwa kesaksian Hairul Anas, saksi BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pantas dipidanakan.
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga menyebut bahwa kesaksian Hairul Anas, saksi BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pantas dipidanakan.

Sebelumnya, Hairul Anas mengungkap isi pelatihan TKN Jokowi-Ma'ruf bertajuk 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) dini hari.

Anas mengaku sebagai salah satu calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB), sehingga dirinya bisa mengikuti pelatihan tersebut untuk mewakili partai.

"Saya mendapatkan materi dalam pelatihan dua hari itu, di mana dalam catatan saya dan ingatan saya juga ada slide-nya. Ada salah satu slide yang mengatakan Kecurangan Bagian dari Demokrasi. Materi ini diupload ke suatu [penyimpanan] drive dan ini ditayangkan pada saat bapak Moeldoko [mengisi], kalau tidak salah," ujar Anas.

Arya menegaskan, walaupun Anas datang ke pelatihan training of trainer [ToT] saksi pemilu TKN, tetapi, keterangan yang diungkapnya tak sepenuhnya tepat.

Misalnya ketika menyebut Moeldoko sebagai pengisi materi, serta salah konteks terkait isi materi. Arya menjelaskan materi pelatihan sebenarnya mengajarkan bentuk-bentuk kecurangan, hal ini jelas tak sama dengan mengajarkan kecurangan.

"Karena itu saya akan mengusulkan TKN, agar Anas ini dipidanakan oleh TKN. Jadi saya mengusulkan. Karena dia melakukan kebohongan publik, dan pemelintiran informasi," ungkap Arya, Kamis (20/6/2019).

Selain itu, Arya menegaskan pelatihan menghadapi kecurangan ini TKN buat justru agar para saksi semakin sadar bahwa peranan mereka besar, dan dibutuhkan dalam pemilu.

"Bahan yang disampaikan si Anas itu bahan slide halaman kedua. Namanya halaman kedua, dimana-mana bahan itu, pasti ada provoke, supaya tertarik. Setelah itu, baru materi untuk menghadapi kecurangan di slide berikutnya," terang Arya.

"Dia [Anas] hadirkan slide halaman kedua, tapi tidak menghadiran slide berikutnya. Dia tak menyampaikan isi materi yang lengkap," ungkap politisi dari Perindo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper