Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Arief Hidayat Tegaskan Hasil Situng Bukan Acuan Tentukan Pemenang Pemilu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) bukan acuan untuk menentukan pemenang resmi Pemilu 2019.
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). /Antara
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) bukan acuan untuk menentukan pemenang resmi Pemilu 2019.

Menurutnya, fungsi Situng lantaran adanya urgensi keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan kontrol masyarakat.

"Fungsi Situng itu bukan untuk menentukan perolehan suara yang benar," katanya saat sidang perselisihan hasil pemilu pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019).

Karena itu, dia meminta pengertian semua pihak yang bersengketa agar tahu secara persis praktik persidangan.

Pasalnya, Hakim Konstitusi pasti akan bertanya alat bukti berupa C1 berhologram kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait. Jika pemohon memiliki, harus dibuktikan keabsahan dokumen alat bukti tersebut.

"Undang-undang jelas mengatakan begini, hasil Situng bukan hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga Situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi," ungkapnya.

Pernyataan Arief tersebut dilontarkan ketika terjadi perdebatan sengit antara Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Iwan Setiawan dan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Yusril Ihza Mahendra.

Awalnya, Iwan mempertanyakan keamanan sistem digital sehingga meminta dilakukan audit forensik terhadap Situng KPU.

Saat itu, Iwan berkukuh meminta menghadirkan ahli yang dapat melakukan audit forensik terhadap Situng KPU. Yusril lantas mempertanyakan apa kapasitas Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga meminta ahli tersebut untuk melakukan audit forensik.

Menurut Yusril, audit forensik seharusnya hanya dilakukan atas permintaan institusi negara yang resmi. Ia mencontohkan, dalam suatu kasus pembunuhan, maka polisi yang berwenang meminta pihak rumah sakit untuk melakukan forensik.

“Misalnya, untuk melakukan bedah dalam rangka forensik iti dilakukan oleh puslabfor. Hasilnya adalah visum,” ungkapnya di dalam persidangan.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang Ketiga, KPU hanya menghadirkan satu ahli yaitu pakar IT Marsudi Wahyu Kisworo. Sidang lanjutan akan digelar Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper