Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diragukan Bambang Widjojanto, Begini Cara Saksi Ahli Tunjukkan Kapasitasnya

Dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu, seorang saksi ahli tak hanya dituntut bisa memberi penjelasan yang memadai. Saksi ahli juga harus siap dan bisa membuktikan jika kapasitasnya diragukan.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu, seorang saksi ahli tak hanya dituntut bisa memberi penjelasan yang memadai. Saksi ahli juga harus siap dan bisa membuktikan jika kapasitasnya diragukan.

Hal itu terjadi pada ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej yang diragukan kapasitasnya oleh Bambang Widjojanto.

Edward pun buka-bukaan saat menjawab pertanyaan dari Ketua tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) mengenai kualifikasi keahlian yang dimilikinya.

Edward dihadirkan sebagai saksi ahli TKN dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).

"Mengenai kualifikasi ahli, saya buka-bukaan saja ini sidang terhormat terbuka kita buka-bukaan saja. Jangankan pada kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pihak terkait saja ini jadi perdebatan waktu saya dimajukan jadi ahli," ujar Edward di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Edward yang dikenal sebagai ahli hukum pidana itu mengatakan bahwa sebagai seorang profesor hukum, yang pertama harus dia kuasai bukanlah bidang ilmu yang ditekuni, melainkan ilmu mengenai azas dan teori hukum.

Dengan menguasai dua ilmu tersebut, kata Edward, seorang profesor hukum seperti dirinya dapat menjawab semua persoalan hukum.

"Kendati pun saya memang belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," kata Edward.

Terkait permintaan BW untuk menunjukkan buku dan karya jurnal tentang hukum pembuktian terkait pemilu, Edward mengatakan bahwa karya-karya tulisnya telah dilampirkan dalam curriculum vitae (CV).

"Kalau saudara tanya saya sudah berapa buku, saya kira saya tadi sudah melampirkan CV. Ada beberapa buku dan berapa jurnal internasional silakan nanti bisa diperiksa," ujar Edward.

Lebih lanjut Edward mengatakan, merujuk pada buku Evidence Karya Arthur Best alat bukti ahli dibagi dalam empat hal, salah satunya adalah kualifikasi.

"Kualifikasi itu ada dua, bisa soal pengalaman, bisa yang selalu dipakai rujukan, adalah berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi," kata Edward.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan keahlian saksi ahli yang dihadirkan TKN dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yakni ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edi Hiariej.

"Sekarang saya ingin tanya, saya kagum kepada sobat ahli, tapi pertanyaannya sekarang saya balik, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu yang berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis dan masif)?" tanya BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat.

"Tunjukkan kepada kami bahwa Anda betul-betul ahli, bukan ahli pembuktian, tapi ahli khusus pembuktian dalam kaitannya dengan pemilu," lanjut BW. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper