Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Juni Izin FPI Habis, Mendagri Belum Terima Permohonan Perpanjangan

Tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin.
Aparat kepolisian dan personel keamanan internal melakukan penjagaan saat perwakilan Front Pembela Islam (FPI) diterima jajaran pejabat Kementerian Dalam Ngeri, Jakarta Pusat Jumat (6/7/2018)./Bisnis-Muhammad Ridwan
Aparat kepolisian dan personel keamanan internal melakukan penjagaan saat perwakilan Front Pembela Islam (FPI) diterima jajaran pejabat Kementerian Dalam Ngeri, Jakarta Pusat Jumat (6/7/2018)./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin, mengingat keterangan terdaftar organisasi itu berakhir 20 Juni 2019.

"Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Tjahjo mengatakan tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin. Meski demikian, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin.

Menurutnya, Kemendagri misalnya akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin.

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.

"Kami tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya pula.

Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris.

FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper