Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Hadirkan Saksi Aparat Penegak Hukum, BW : Sudah Dipanggil Propam

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menjelaskan kenapa pihaknya tak jadi menghadirkan saksi dari aparat kepolisian atau militer.
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menjelaskan kenapa pihaknya tak jadi menghadirkan saksi dari aparat kepolisian atau militer.

"Sudah minta ke mahkamah. Saya dengar malah dia sekarang sedang dipanggil apa namanya aparat militer yang apa itu namanya? Makanya saya mau klarifikasi. Baru mau kita ajukan katanya sudah dipanggil nggak tahu Propam atau Provos. Saya lupa. Jadi anda bisa bayangkan situasinya," ungkap Bambang, Rabu (19/6/2019).

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019), Bambang meminta MK membuat surat panggilan untuk memanggil saksi dari aparat penegak hukum tersebut.

Bambang berdalih, saksi tersebut merupakan saksi potensial, tetapi ada tekanan dari suatu pihak sehingga hanya akan hadir apabila mendapat surat perintah dari MK.

Kendati demikian, Majelis Hakim menolak permintaan tersebut dengan argumen, MK mesti bersikap pasif dalam persidangan sengketa kepentingan untuk menjaga anggapan adanya keberpihakan dari pihak lain.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menanggapinya dengan penegasan bahwa tidak ada teror, tekanan, atau ancaman dari pihaknya.

"Ini kan sidang terbuka. Kalau yang mengancam aparat, sebutkan nama aparatnya siapa yang mengancam, terbuka gitu. Bagus jugalah kalau ada sidang besok, jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yang mengancam atau hanya sekedar omongan pak Bambang Widjojanto saja," ujar Yusril.

"Itu biasa lah dalam sidang-sidang Pilkada sering hal itu diminta. Misalnya di Papua sering sekali polisi diminta hadir. Itu tidak pernah ada yang mau mengabulkan karena kewajiban para saksi itu adalah pengajuan dari para pihak, bukan MK," jelasnya.

"Kalau mereka katakan ada pelanggaran, nah harus buktikan hadirkan aparat. Nah, kadang-kadang katanya alasannya apakah itu mau datang tapi atasanya tidak izinkan. Tapi ya, namanya advokat, harus tetap buktikan bagaimana cara buktikan dalilnya nanti," tambah Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper