Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penculikan Salah Satu Alasan Haris Azhar Menolak Jadi Saksi Prabowo

Haris Azhar tadinya diajukan sebagai saksi oleh kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Koordinator KontraS Haris Azhar/Antara
Koordinator KontraS Haris Azhar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penculikan di masa lalu menjadi salah alasan Advokat Haris Azhar tidak bersedia menjadi saksi dalam sidang MK

Haris Azhar tadinya diajukan sebagai saksi oleh kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Haris Azhar diminta memberikan kesaksian tentang bantuan hukum yang diberikan kepada Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis terkait dugaan adanya perintah Kapolres Garut untuk mendukung pasangan calon Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Haris mengatakan hubungan dengan Kapolsek Pasirwangi hanya untuk pendampingan dan bantuan hukum dengan tujuan mewujudkan profesionalitas Kepolisian.

Dalam keterangan terhadap Haris, Kapolsek Pasirwangi disebutnya menyampaikan data pemetaan wilayah dan nama-nama personel Kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.

Untuk itu, Haris menilai Kapolsek Pasirwangi lebih tepat sebagai pihak yang memberikan kesaksian.

Selain itu, alasannya tidak bersedia menjadi saksi lantaran Prabowo Subianto menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan secara paksa 1997-1998.

Sementara selama ini Haris Azhar turut menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM masa lampau.

Saat jeda sidang lanjutan, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui surat dari Haris untuk majelis hakim tersebut sebab dalam pembagian tugas tim kuasa hukum, ia tidak mengurusi saksi.

"Gini, kan tim pengacara ada pembagian kerjanya. Ada yang ngurus saksi, bukti, ada juga hal lainnya," kata Bambang Widjojanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper