Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Kejar Terus Dokumen Alat Bukti Tim Hukum BPN

Salah satu anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebelumnya telah menjelaskan bahwa dalam hal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dokumen dan persuratan merupakan alat bukti prioritas, bukan keterangan saksi.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga menarik kembali alat bukti yang disebut Hakim MK tak memenuhi prosedur hukum acara sidang sengketa PHPU/Bisnis-Aziz R
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga menarik kembali alat bukti yang disebut Hakim MK tak memenuhi prosedur hukum acara sidang sengketa PHPU/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebelumnya telah menjelaskan bahwa dalam hal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dokumen dan persuratan merupakan alat bukti prioritas, bukan keterangan saksi.

Oleh sebab itu, tampak jelas bahwa dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon (Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga), Rabu (19/6/2019), Majelis Hakim begitu mengedepankan ketepatan alat bukti dokumen milik pihak pemohon.

Pertama, sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Majelis Hakim Saldi Isra mengingatkan adanya dokumen alat bukti baru dari pemohon yang tidak sesuai ketentuan hukum acara di MK, sehingga belum bisa diverifikasi dan disahkan oleh Majelis Hakim MK.

Yaitu, tidak memiliki pengantar dan tidak dilengkapi tanda bukti berupa label, seperti diatur dalam pasal 8 ayat 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi no 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Dengan berkas seperti ini [tidak sesuai peraturan], kami tidak bisa melakukan verifikasi dan tidak bisa disahkan pagi ini. Itu sudah kami periksa semua," ujar Saldi.

"Jumlahnya banyak. Kita tidak bisa sebutkan. Yang pasti kita masih memberi kesempatan untuk memperbaiki walaupun seharusnya sudah melewati batas akhir pengumpulan alat bukti," tambahnya.

Oleh sebab itu, Saldi mengakomodir pemohon agar memperbaiki dokumen alat bukti yang belum sesuai tersebut, hingga batas jeda istirahat sidang pukul 12.00 WIB. Walaupun sebelumnya batas akhir pengumpulan dokumen alat bukti seharusnya pukul 09.00 WIB.

Kendati demikian, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto justru memilih menarik alat bukti tersebut, kecuali dokumen alat bukti bernomor P-146.

Berdasar pengamatan Bisnis, tim BPN mempersiapkan sebuah truk berwarna hijau untuk mengantar bukti P-146 tersebut. Kemudian setelah semua berkas diturunkan, bukti-bukti yang ditarik, jumlahnya mencapai 100 boks.

Kini, dalam pemeriksaan saksi bernama Agus Maksum, salah satu Majelis Hakim Enny Nurbaningsih kembali mempermasalahkan dokumen alat bukti dari Tim Hukum BPN.

"Anda menyebutkan ini [kesaksian] soal KTP palsu dan KK manipulatif, tapi sebetulnya ini bicara nomor NIK yang tidak sesuai juga nomor KK yang tidak sesuai. Saya ingin kemudian karena ini buktinya adalah P-155, tolong dihadirkan bukti P-155," ungkapnya.

"Untuk saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P-155 yang menyebutkan 17,5 [juta DPT siluman] itu tidak ada. Tolong dihadirkan," tambahnya.

Kendati demikian, Tim Hukum BPN mengaku masih butuh waktu menghadirkannya, sebab masih mengurus berkas-berkas alat bukti yang dicabut.

Pada akhirnya, tercermin bahwa dokumen merupakan alat bukti yang diprioritaskan Majelis Hakim. Semuanya tergantung apakah Tim Hukum BPN sebagai pemohon bisa menghadirkan dokumen-dokumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper