Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK "Semprot" Saksi Prabowo : Jawab Saja, Jangan Tambahkan Pendapat

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Agus Muhammad Maksum, saksi pertama yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Rabu (19/6/2019).
Saksi dari pihak pemohon saat memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Saksi dari pihak pemohon saat memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA-Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Agus Muhammad Maksum, saksi pertama yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Rabu (19/6/2019).

Hakim Saldi Isra memberi peringatan agar Agus fokus hanya menjawab pertanyaan hakim, tidak menambahkan pendapat pribadi atau asumsi.

Hal itu dilontarkan lantaran hakim menilai Agus tidak memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan yang diajukan hakim majelis, termohon, pihak terkait, atau pihak pemberi jawaban. Saldi meminta Agus tak memberikan penjelasan yang tak ditanyakan hakim.

"Saksi jawab apa yang ditanya hakim, jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu," kata Saldi di Gedung MK, Rabu (19/6/2019).

Agus diketahui tercatat sebagai bagian dari tim teknologi informasi atau IT Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga. Dengan kapasitasnya sebagai tim ahli, dia memberi keterangan mengenai dugaan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, Kartu Keluarga (KK) manipulatif, dan total jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berubah-ubah.

Meski demikian, hakim tidak memperkenankan Agus untuk memberi label kejanggalan tersebut dengan istilah DPT siluman, KK manipulatif, dan KTP palsu.

Menurut Hakim MK Aswanto label tersebut merupakan bentuk penilaian dari saksi atas suatu hal, bukan sekadar fakta.

"Saya sudah ingatkan agar saudara saksi menjawab saja pertanyaan yang diajukan. Jangan ditambah-tambah dengan diksi yang menyalahkan pihak lain," ungkap Hakim Aswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper