Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi untuk Dikonfrontasi dengan Tersangka Habil Marati

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, di antaranya Iwan Kurniawan dan Habil Marati, Selasa petang.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, di antaranya Iwan Kurniawan dan Habil Marati, Selasa petang.

Kivlan tiba di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.55 dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kivlan yang mengenakan kemeja putih dengan jas biru kembali bungkam dan menghindari awak media yang telah menunggunya.

Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan bahwa agenda kali ini kliennya tidak membawa barang bukti apa pun. "Mungkin kita memfokuskan untuk konfrontasi langsung. Belum, ya, barang buktinya," kata Yuntri.

Seperti diketahui, pada hari Senin (17/6), Kivlan telah diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat tersangka Habil Marati (HM). Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya pada hari Jumat (14/6).

Dalam pemeriksaannya terakhir, Kivlan dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.

Adapun Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 29 Mei 2019.

Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rahayuningsih
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper