Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dengar Jawaban KPU dan Jokowi-Amin, Prabowo-Sandi Temukan Kegagalan Utama

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan KPU sebagai termohon telah gagal membangun narasi yang bisa menjawab semua permohonan.
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim ada sejumlah kegagalan utama dari jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan KPU sebagai termohon telah gagal membangun narasi yang bisa menjawab semua permohonan.

Pertama, termohon menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan. Dia menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan tapi sebagian besar argumennya soal permohonan. Dengan begitu, sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang meng-counter secara paripurna apa yang kami kemukakan,” paparnya, Selasa (18/6).

Bambang menjelaskan kegagalan kedua KPU baginya sangat fundamental, yaitu terkait posisi calon wakil presiden (cawapres) KH Ma’ruf Amin yang menjadi ketua dewan pengawas di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. KPU menilai Ma’ruf bukan karyawan BUMN dan dua perusahaan itu merupakan anak usaha.

Bambang kemudian mengacu pada putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Antikorupsi. Dari semua itu, disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan.

“Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu [peserta Pilpres tidak boleh karyawan BUMN],” jelasnya.

Terakhir, soal sistem informasi penghitungan (situng). Berdasarkan catatan Bambang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 21 Mei 2019 ditetapkan sebanyak 812.708, sedangkan di situng jumlahnya 813.336 TPS.

“Saya bilang sederhana saja, bagaimana dia menjawab mengenai DPT [Daftar Pemilih Tetap] siluman. Jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan,” sambungnya.

Dari jawaban pihak terkait yaitu Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Bambang juga melihat ada kesalahan. Utamanya, pihak terkait selalu berargumen bahwa tautan tautan berita tidak bisa dijadikan bukti.

“Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita tapi you pake link berita,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper