Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Siapkan 6.000 Alat Bukti untuk Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan menjawab gugatan yang relevan dan tidak akan menanggapi isu-isu yang dilontarkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di luar gugatan resmi atau poin-poin petitum.
Ketua KPU selaku Termohon Arief Budiman (kanan) dan kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua KPU selaku Termohon Arief Budiman (kanan) dan kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menyerahkan alat bukti dan jawaban atas gugatan pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Sepanjang yang saya ketahui, kami sudah serahkan [alat bukti] sejak 12 Juni. Seingat saya ada 6.000 alat bukti. Sekarang jawaban [gugatan pemohon] kami siapkan 300 halaman," sebut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia menuturkan pada sidang hari ini, KPU sebagai termohon akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.

Selain itu, majelis hakim juga akan mendengarkan jawaban Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan.

Menurut Hasyim, KPU akan memaparkan jawaban sesuai dengan gugatan pemohon.

"Jawabnya yang relevan-relevan saja. Apa yang dituduhkan ke KPU itu yang dijawab. Kalau yang dituduhkan soal DPT [Daftar Pemilih Tetap] ya kami jawab soal DPT," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Hasyim, pihaknya tidak akan menanggapi isu-isu yang dilontarkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di luar gugatan resmi atau poin-poin petitum. Termasuk, soal pendapat-pendapat pakar atau ahli yang mendukung gugatan pemohon.

"Sebagian besar kan ngutip ahli ini, ngutip ahli itu. Pendapat-pendapat ahli itu enggak perlu ditanggapi. Ada perkembangan soal LHKPN [Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara] dana kampanye. Melebar ke mana-mana," imbuhnya.

Meski demikian, KPU bakal menanggapi polemik terkait status calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang diduga masih berstatus sebagai pejabat BUMN. Seperti diketahui, Ma'ruf tercatat sebagai Dewan Pengawas di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden membuat surat pernyataan pengunduran diri jika dirinya adalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD.

Mengacu beleid tersebut, definisi BUMN seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

"Soal itu akan dijawab KPU. Pasangan calon (paslon) itu kan mendaftarnya di KPU. Pemenuhan syarat juga ke KPU, meneliti dokumen administrasi KPU. Kalau enggak dijawab nanti KPU dianggap enggak profesional," tambah Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper