Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikap MK di Sidang Pendahuluan Gugatan Prabowo-Sandi Bikin Bingung KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), pendaftaran gugatan terhitung 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Saat itu, KPU melakukannya pada 21 Mei.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari/Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari/Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum akan memberikan jawaban pada sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, Selasa (18/6/2019). Sebagai termohon, mereka harus menjawab hasil sidang pendahulun yang dibacakan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukum, yaitu gugatan perbaikan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), pendaftaran gugatan terhitung 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Saat itu, KPU melakukannya pada 21 Mei.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan pada 24 Mei. Lalu pada 10 Juni mereka melakukan perbaikan. Salah satunya mempermasalahkan posisi Calon Wakil Presiden KH Ma’ru Amin di anak perusahaan BUMN.

“Mestinya batas pendaftaran 24 mei 2019. Dan di peraturan MK tidak ada jadwal untuk perbaikan permohonan. Beda dengan pemilu DPR. Kalau DPR dan DPRD itu ada dijadwalkan khusus kapan perbaikannya,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Acuan KPU adalah Peraturan MK (PMK) 5/2019 terkait perubahan PMK 2/2019 terkait tahapan dan kegiatan jadwal penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pada pasal 3 ayat 1 tidak menerangkan adanya perbaikan.

Di sisi lain hakim MK meminta agar KPU tetap memberi jawaban sesuai hasil sidang, yaitu gugatan perbaikan. Apakah itu diterima atau tidak, biar hakim yang memutuskan.

Hasyim menjelaskan bahwa sikap MK yang seperti ini dan tidak memberikan ketegasan kepada KPU harus menggunakan permohonan 24 Mei atau 10 Juni malah membingungkan. Baginya ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Nah, padahal jelas-jelas peraturan MK-nya menentukan tidak ada masa perbaikan. Nah, kalo seperti ini kan kita jadi bingung. MK ini mengikuti aturan apa?” jelasnya.

Karena tidak ada kejelasan dari MK, Hasyim menuturkan bahwa KPU akan memberikan jawaban baik itu gugatan pertama maupun hasil revisi.

“Lebih baik kita jawab semua saja, gitu. Ini yang di bagian awal KPU mengajukan komplain keberatan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper