Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik Tetap Periksa Sofjan Jacoeb Meski Sedang Sakit

Polda Metro Jaya ternyata memiliki trik untuk tetap melakukan pemeriksaan kepada eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb sebagai tersangka, kendati diklaim tengah sakit.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb/Istimew
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb/Istimew

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya ternyata memiliki trik untuk tetap melakukan pemeriksaan kepada eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb sebagai tersangka, kendati diklaim tengah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, tim penyidik didampingi oleh tim dokter agar setiap kali tersangka merasa mendadak sakit, tim dokter langsung memeriksa kesehatan Sofjan Jacoeb.

Menurut Argo, menyiapkan dokter untuk seorang tersangka merupakan hak Sofjan Jacoeb selama diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Jadi setiap yang bersangkutan merasa sakit, kita langsung datangkan dokter untuk diperiksa, lalu dilanjut pemeriksaan lagi. Hak-hak tersangka akan kita berikan selama proses pemeriksaan," tuturnya, Senin (17/6/2019).

Argo mengaku melalui cara seperti itu, tersangka akhirnya mau memberikan keterangan kepada tim penyidik untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana makar. Argo juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah mantan Kapolda Metro Jaya tersebut akan langsung ditahan atau tidak oleh tim penyidik.

Menurutnya, sesuai KUHAP, upaya penahanan akan dilakukan jika tersangka diprediksi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau pengaruhi para saksi agar peristiwa tindak pidana makar itu semakin kabur.

"Kita tunggu saja ya, itu semua tergantung penyidik kan, subjektivitas penyidik tentunya itu," katanya.

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dua orang itu diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Namun, setelah dilaporkan ke Bareskrim, perkara keduanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper