Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Belum Berencana Tahan dan Adili Satu Tersangka Kasus PT Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengungkapkan bahwa penyidik masih belum mengetahui peranan dari tersangka Genades Panjaitan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi pada Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar US$57 juta.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum berencana melakukan upaya penahanan dan melimpahkan tersangka mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan ke Pengadilan, kendati tiga tersangka lainnya sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengungkapkan bahwa penyidik masih belum mengetahui peranan dari tersangka Genades Panjaitan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi pada Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar US$57 juta.

Mukri menjelaskan tim penyidik masih melengkapi alat bukti untuk melakukan upaya penahanan agar tersangka Genades Panjaitan bisa segera diadili seperti 3 tersangka lainnya yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

"Meskipun status sudah tersangka, tapi dia (Genades Panjaitan) kan belum diketahui apa peranannya. Sampai pada penuntutan, kita harus memiliki alat bukti yang cukup. Jangan sampai nanti sia-sia ketika ditetapkan tersangka ternyata alat bukti tidak memenuhi syarat dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya, Senin (17/6).

Mukri menilai bahwa posisi Genades Panjaitan di PT Pertamina hanya sebagai Legal Drafter atau pembuat produk hukum di PT Pertamina, bukan sebagai penentu kebijakan seperti 3 tersangka lain yang sudah diadili.

"Jadi dia posisinya bukan sebagai penentu dari kebijakan ya. Makanya kami akan melakukan kajian dan pendalaman lagi," katanya.

Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper