Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Hukum BPN: Gugatan ke MK Bukan Soal Prabowo-Sandi, tetapi Kedaulatan Rakyat

Fokus utama tuntutan agar hakim MK membatalkan dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan  Denny Indrayana berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Nikolay Aprilindo menegaskan tujuan pihaknya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

"Saya tegaskan sekali lagi, gugatan MK untuk soal memenangkan Prabowo-Sandi. Ini bentuk kedaulatan rakyat," katanya di Media Center Badan Pemenangan Nasional (BPN), Senin (17/6/2019).

Menurutnya, BPN memiliki tekad memenangkan gugatan di MK untuk menghadirkan kebenaran yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Pasalnya, Pilpres 2019 sudah diwarnai oleh berbagai kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Bukan itu saja, dia juga melihat bahwa saat ini masyarakat butuh pembaruan di segara bidang, khususnya di pemerintahan.

"Negara ada dalam cengkraman Neo Kolonialisme dan Neo Order [Orde Baru]. Kami akan tuntut kedaulatan rakyat di MK," imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Na6sional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai petitum yang disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlebihan.

Fokus utama tuntutan agar hakim MK membatalkan dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil

Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Dia menuturkan MK memang tidak bisa mendiskualifikasi peserta pemilu karena tugas tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, yurisprudensi terkait diskualifikasi kan sudah ada ya di beberapa daerah.

Dengan demikian, jika ada pertanyataan atau statement yang mengatakan itu bukan wewenang MK sangat keliru. Pasalnya, yurisprudensi terkait calon yang didiskualifikasi oleh MK itu sudah ada dan pernah terjadi. Dia menilai MK memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang pemilu secara tak langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper