Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Finalisasi Jawaban Gugatan dengan Alat Bukti

Hasyim menjelaskan bahwa saat agenda jawaban, KPU dipastikan sudah siap dengan materi yang akan disampaikan.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum dengan agenda jawaban dari pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan, Selasa (18/6/2019). Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon menyiapkan diri.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hingga siang ini masih menyiapkan jawaban untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan daftar alat bukti,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Hasyim menjelaskan bahwa saat agenda jawaban, KPU dipastikan sudah siap dengan materi yang akan disampaikan.

“Segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN [Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi] 02 dalam naskah permohonan PHPU [perselisihan hasil pemilihan umum] Pilpres 2019 dalam sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019,” jelasnya.

Jawaban sendiri diserahkan KPU sebelum sidang dimulai, yaitu pada 08.30 WIB. Padahal, berkas jawaban seharusnya sudah diserahkan Jumat lalu.

Akan tetapi karena Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya membaca gugatan hasil revisi. KPU saat memberikan tanggapan keberatan dan juga tidak menyiapkan jawaban revisi tersebut.

Acuannya adalah Peraturan MK (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2918 yang tidak menyebutkan ada masa perbaikan.

Di sisi lain hakim MK meminta agar semuanya tetap memberi jawaban sesuai hasil sidang, yaitu gugatan perbaikan. Apakah itu diterima atau tidak, biar hakim yang memutuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper