Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Kubu Prabowo ke MK Banyak Menyoal Administratif Pemilu

Dari pembacaan permohonan yang kita lihat pada Jumat (14/6), forum ini terlihat seperti forum penanganan pelanggaran administratif.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat pemilu sekaligus Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif, Veri Junaidi, menilai sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 lebih menyerupai forum penanganan pelanggaran administratif pemilu.

"Dari pembacaan permohonan yang kita lihat pada Jumat (14/6), forum ini terlihat seperti forum penanganan pelanggaran administratif, yang tentu bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Veri mengatakan seharusnya sidang tersebut menjadi forum perselisihan hasil pemilu, namun pemohon lebih banyak menekankan pada perselisihan proses yang seharusnya sudah selesai di Bawaslu.

"Dengan begitu seharusnya proses pembuktian di MK ini bukan lagi proses pembuktian terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran kode etik, tapi pemohon seharusnya mengkonstruksikan terkait dengan persoalan hasil pemilu," tambah Veri.

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan minimnya dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi yang membahas mengenai kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan, sehingga mempengaruhi perolehan suara.

"Bukan berbicara soal kesalahan penghitungan itu terjadi atau kenapa penghitungan yang benar menurut pihak pemohon, tapi selama hampir dua jam pemohon banyak bicara soal kewenangan MK untuk mengadili kecurangan pemilu," ujar Bayu.

Bayu menyesalkan bagaimana kubu Prabowo-Sandi justru di awal sidang lebih banyak membahas kutipan ahli hukum tata negara dan 17 orang akademisi, daripada membacakan dalil permohonan sesuai dengan obyek sengketa hasil pemilu.

"Hanya 30 menit sisanya pemohon baru bicara soal penggelembungan 22 juta suara yang menyebabkan seakan-akan pasangan 02 menjadi kalah dalam Pilpres 2019," kata Bayu.

Padahal dalam sidang perkara sengketa Pilpres pada 2004, 2009, dan 2014, pintu masuk perkara tersebut selalu dimulai dari adanya kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara pemohon.

"Pintu masuknya selalu dari situ (kesalahan atau kecurangan penghitungan), itu bisa dilihat dari contoh-contoh sidang perkara sengketa Pilpres dari 2004, 2009, dan 2014," pungkas Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper