Bisnis.com, JAKARTA - Pengertian diterima dan dikabulkan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 perlu dipahami agar tidak menimbulkan kerancuan.
Guna meluruskan penyebutan istilah dalam kasus gugatan pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi, pakar hukum Mahfud MD menjelaskan bedanya gugatan diterima dan dikabulkan.
Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam tweet-nya, Sabtu (15/6/2019) pagi.
Mahfud menjelaskan bahwa permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang, jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa gugatan dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK.
"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter.
Dlm perkara Pilpres 2019, pers hrs membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan. Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dpt diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 14, 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel