Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MK : Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Saja Diterima Tapi Belum Tentu Dikabulkan

Pengertian diterima dan dikabulkan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 perlu dipahami agar tidak menimbulkan kerancuan.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengertian diterima dan dikabulkan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 perlu dipahami agar tidak menimbulkan kerancuan.

Guna meluruskan penyebutan istilah dalam kasus gugatan pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi, pakar hukum Mahfud MD menjelaskan bedanya gugatan diterima dan dikabulkan.

Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam tweet-nya, Sabtu (15/6/2019)  pagi.

Mahfud menjelaskan  bahwa permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang, jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa gugatan dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK.

"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Twitter
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper