Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Sofyan Basir ke Pengadilan

Artinya, tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 itu akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan dan perkara mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Artinya, tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 itu akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.

"Selanjutnya pihak pengadilan negeri akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," kata Febri, Jumat (14/6/2019).

Sebelumnya, proses penyidikan terhadap Sofyan Basir dimulai sejak 22 April 2019 dan rampung pada Selasa (11/6/2019) lalu. KPK telah memeriksa 74 orang saksi pelbagai unsur. 

Saksi yang dihadirkan mulai dari Menteri ESDM Ignasius Jonan, para pejabat di PT PLN (Persero) dan anak perusahaan, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta lain.

Dalam proses sidang nanti, lanjut Febri, KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa Sofyan Basir dalam perkara tersebut. Febri mengatakan Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi di proyek PLTU Riau-1.

Oleh karena itu, Sofyan dikenakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan keduanya.

KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait dengan proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper