Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Ajukan Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Dirut PT TME

Kejaksaan Agung mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus bebas terdakwa Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim.
Jaksa Agung HM Prasetyo/Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus bebas terdakwa Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim.

Kasasi tersebut sudah diajukan dan ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Permohonan Kasasi: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2019.

Kokos Lio Lim dan Khairil Wahyuni didakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

Jaksa Agung H.M Prasetyo masih meyakini bahwa Kokos Lio Lim bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, karena itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara serta dikenakan hukuman bayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang telah berhasil disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan di rekening penitipan RPL 139 Kejaksaan.

"Kami sudah kasasi ya. Kami yakin bahwa dia itu bersalah. Tapi ketika hakim putuskan yang lain (bebas), ya kita akan kasasi. Masa ada 2 orang (terdakwa) yang satu dukung (JPU) yang satu tidak," tuturnya, Jumat (14/6/2019).

Prasetyo juga sempat mengkritisi putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang membebaskan salah satu terdakwa dalam perkara itu. Menurut Prasetyo, pihaknya akan terus memburu terdakwa agar dijatuhkan hukuman oleh Hakim atas perbuatan tindak pidana korupsi.

"Ya mungkin kan hakim punya pertimbangan sendiri ya. Mereka punya independensi dan tanggungjawabnya kepada Tuhan langsung. Kalau kami tanggungjawabnya juga kepada Tuhan dan masyarakat luas," kata Prasetyo.

Kedua terdakwa ditahan pada 2 Maret 2018 dan diperpanjang masa penahanan kedua pada 16 Maret sesuai Surat Nomor: PP- 02/0.1.5/ Ft.1/03/ 2018.  Namun, pada Juli 2018 lalu status tahanan keduanya ditangguhkan. Sebelumnya, dua penyidik kasus itu juga telah dipindahtugaskan. 

Sebelumnya, kasus pengadaan batu bara untuk PLN itu terjadi pada 2011. Pemilik proyek adalah PLN Batubara dan pelaksana adalah PT Tansri Madjid Energi (TME) milik Kokos Leo Liem, sementara Dirut PLN Batubara saat itu adalah Khairil Wahyuni. 

Dari pemaparan PT TME disebutkan ada batu bara di Muara Enim sebanyak 43 juta metrik ton dan akan dialirkan untuk PLTU dengan anggaran proyek Rp1,4 triliun di lokasi tembang, di Desa Dangki, Gunung Megan, Muara Enim, Sumatra Selatan. 

Kemudian, PLN Batubara mengucurkan dana Rp30 miliar untuk pengerjaan proyek tahap pertama. Lalu, dikucurkan lagi sebesar Rp447 miliar, lalu setelah diperoleh laporan analisa dari PT Sucofindo, pada 2012 baru diketahui PT TME diduga telah memalsukan laporan Sucofindo.

Diperoleh bukti batu bara di desa itu hanya mengandung 2. 600 Kcal/Kg dan tidak sesuai syarat untuk menggerakan turbin PLN yang butuh kandungan sebesar 4. 000 Kcal/Kg. Akibatnya, negara dirugikan Rp477 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper