Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK: Bukti Fisik Tim Hukum BPN Masih Belum Lengkap

Ada yang menarik menjelang akhir sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Ada yang menarik menjelang akhir sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Ketika memasuki agenda pengesahan alat bukti, Ketua MK Anwar Usman mengungkap dan mengklarifikasi sekitar 38 bukti fisik dari pemohon atau Tim Hukum BPN, yang belum diterima MK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyebut bahwa memang masih ada 11 dari 12 truk berisi alat bukti yang belum masuk ke MK.

"Ada beberapa bukti yang kemarin malam sudah masuk. Tapi teman-teman di MK sebagian besar katanya sudah capai. Jadi, 12 truk yang seharusnya dimasukkan itu tidak bisa masuk untuk menghadapi sidang hari ini," jelas Bambang, yang kemudian diperjelas anggota tim hukum BPN lainnya.

Namun, mendengar jawaban tersebut, salah satu hakim MK I Dewa Gede Palguna merasa kurang pas, dan sempat bertanya dengan nada meninggi. Sebab, seolah-olah MK yang memghambat penyerahan bukti tersebut.

"Oh, jadi itu ditarik kembali? Jadi kemarin ndak jadi ke sini? Makanya jangan mengatakan kalau di sini yang capek. Karena dari tadi saya sudah kontrol dan kemarin saya cek memang jam 7 kita close dulu untuk istirahat, tapi setelah itu diperiksa lagi, dan inilah temuan yang disampaikan pak Ketua," ujarnya.

"Bahwa ada yang temuan yang ditarik kembali karena mengatakan ada yang capek, itu soal lain. Jadi jangan seolah-olah Mahkamah yang keliru kalau di sini," tambah Dewa dengan sedikit tersenyum untuk meneduhkan suasana.

Dewa menegaskan kembali bahwa jam pelayanan di MK untuk mengakomodasi pengumpulan bukti dari pemohon (Tim Hukum BPN) dan termohon (KPU), berada pada hari kerja hingga malam hari.

MK akan menunggu bukti-bukti tersebut hingga malam hari ini dan hari Senin (17/6/2019) sebelum gelaran sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

"Seperti yang sudah diinformasikan ke semua pihak. Jam pelayanan MK sebenarnya hanya sampai jam 5. Tapi kemarin sampai malam masih dilayani dan tetap diverifikasi juga. Okelah, itu tidak menjadi masalah tapi intinya ada bukti fisik yang belum ada di sini," ungkap Dewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper