Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BW Apresiasi MK Terima Gugatan Revisi Secara Implisit

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membacakan sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres hasil revisi. Secara implisit Mahkamah Konstitusi menerima.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan  Denny Indrayana berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membacakan sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres hasil revisi. Secara implisit Mahkamah Konstitusi menerima.

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan bahwa keputusan majelis hakim yang menerima gugatan patut diapresiasi.

“Permohonan yang akan diperiksa secara implisit disebutkan permohonan yang diperiksa adalah permohonan yang dibacakan di ruang sidang,” katanya usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Usai membacakan gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor dan Kuasa Hukum Jokowi-Amin yang merupakan pihak terkait keberatan dengan hal tersebut.

Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menjelaskan bahwa mereka tidak menerima mengacu pada Peraturan MK (PMK) 5/2019 terkait perubahan PMK 2/2019 terkait tahapan dan kegiatan jadwal penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pada pasal 3 ayat 1 tertera soal perbaikan permohonan.

“Adanya lampiran Peraturan MK 2/2019, di situ dituliskan untuk PHPU pileg dan DPRD, tidak ada untuk perbaikan permohonan pilpres,” jelasnya.

Tim Jokowi pun mengacu pada regulasi serupa. Selain itu mereka hanya mempersiapkan jawaban dari hasil gugatan awal. Oleh karena itu meminta agar termohon dan pihak terkait meminta agar jawaban yang diberikan bukan gugatan revisi.

Akan tetapi majelis hakim memutuskan agar keduanya tetap memberikan jawaban yang dibaca, termasuk gugatan hasil revisi. 

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memberi perpanjangan waktu yang tadinya jawaban dilakukan pada Senin diganti jadi Selasa. Apakah gugatan revisi itu diterima atau tidak, nanti akan diputus MK.

“Kemudian jawaban itu diserahkan sebelum jam sidang. Pukul 09.00 jawaban sudah diserahkan ke kepaniteraan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper