Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum Tata Negara : Bambang Seharusnya Tak Bisa Menjadi Pengacara di Sidang Gugatan Pilpres 2019

Bambang seharusnya tak bisa menjadi pengacara di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran masih menjadi pejabat pemerintah.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan Bambang Widjojanto sebagai pengacara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 menjadi sorotan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai Bambang seharusnya tak bisa menjadi pengacara di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran masih menjadi pejabat pemerintah.

Bambang saat ini tercatat sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mempersilakan dirinya menjadi anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.

"Kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan, orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Jimmy menilai kehadiran Bambang di tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga menimbulkan persoalan lantaran pernyataannya soal rezim korup pemerintahan saat ini.

Menurutnya, pernyataan Bambang itu keliru dan berbahaya jika sampai diikuti advokat lain. Apabila perilaku Bambang diikuti advokat lain, citra peradilan dianggapnya bisa semakin rusak di mata masyarakat.

“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Padahal di satu sisi Indonesia ini negara hukum di mana persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Jimmy menyarankan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan agar tak ada keputusan Bambang yang berpotensi merendahkan kode etik advokat.

“Persoalan dari kode etik profesi tadi terkait kelayakan dari seorang yang masih menjadi bagian dari pemerintah tapi kemudian dia beracara padalah itu kan seharusnya tidak bisa,” katanya.

Terkait posisi Bambang di tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebenarnya telah dijelaskan Anies selaku atasan eks-Wakil Ketua KPK itu. Menurut Anies, Bambang mengajukan cuti di luar tanggungan selama menjadi kuasa hukum.

"Beliau cuti di luar tanggungan. Artinya tidak digaji selama mengajukan cuti," ujar Anies di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, 29 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper