Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : Yusril Ihza Mahendra Percaya Diri Permohonan Prabowo-Sandi Bisa Dipatahkan

Persidangan ini harus mengungkap fakta-fakta yang atas tudingan adanya kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terkait dengan pelanggaran terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) itu tidak hanya dikemukakan secara asumtif. 
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan siap mematahkan semua gugatan yang dilontarkan oleh pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 saat sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)  Pilpres 2019. 

Menurutnya, persidangan ini harus mengungkap fakta-fakta yang atas tudingan adanya kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terkait dengan pelanggaran terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) itu tidak hanya dikemukakan secara asumtif. 

"Kalau misalnya dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR. Lalu diasumsikan bahwa itu adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan itu. Kekalahan mereka itu kan 17 juta suara," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Dia juga menantang Kubu 02 untuk mendapatka  data pasti jumlah seluruh pegawai negeri sipil dan keluarganya. Termasuk hubungan atau kausalitas antara kenaikan gaji dan pemberian THR dan peningkatan suara dari pegawai negeri sipil.

Menurutnya, harus ada bukti detail jika kubu 02 merasa kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur. 

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi asumi. Tidak merupakan bukti bukti yang dibawa ke persidangan ini," jelasnya.

Selain soal gaji, Yusril menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo juga memakai asumsi ketika memaparkan soal arahan Joko Widodo agar masyarakat memakai baju putih saat pencoblosan di TPS 17 April.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Jokowi untuk datang memakai baju putih dikatakan sebagai suatu kecurangan. 

"Apa hubungannya? Orang yang baju putih dan baju hitam itu terus pas di kotak suara gimana cara membuktikannya? Jadi masih merupakan asumsi asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper