Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ihza Mahendra Sempat Interupsi, Hakim MK Anwar Usman : Nanti Saja

Saat membaca permohonan, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, sempat meminta izin interupsi
Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra tampak sumringah sebelum memasuki ruang sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019)/Bisnis-Aziz R
Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra tampak sumringah sebelum memasuki ruang sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019)/Bisnis-Aziz R

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengizinkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk membacakan permohonan perbaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

“Perbaikan masih sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, saat membacakan permohonan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Saat membaca permohonan, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, sempat meminta izin interupsi. Namun, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengizinkan interupsi dari bekas Menteri Sekretaris Negara tersebut.

"Nanti saja," kata Anwar Usman kepada Yusril.

Bambang pun membacakan dalil baru dalam permohonan seperti status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang dituding masih aktif di badan usaha milik negara (BUMN). Dalil baru lainnya adalah laporan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf yang mencurigakan.

Pada 24 Mei, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan setebal 37 halaman kepada Kepaniteraan MK. Namun, pada 10 Juni, pemohon memperbaiki permohonan yang telah membengkak menjadi 146 halaman.

Perubahan itu sempat menuai reaksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf karena akan mempengaruhi materi dalam jawaban dan keterangan yang diberikan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Prabowo-Sandi masih membacakan materi permohonan dalam ruang sidang. Setelah Bambang Widjojanto, pembaca materi adalah Denny Indrayana.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Anwar dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Di pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Di pihak termohon KPU, Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.

Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Yusril Ihza yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.

Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan.

Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan penyampaian materi dari Prabowo-Sandi. Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pemohon pada akhir sidang.

Perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 diajukan oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 setelah KPU menetapkan pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua dalam kontestasi. Pada 11 Juni, permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper