Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tawuran Maut di Bekasi, Empat Orang Ditangkap

Seorang pemuda tewas dibakar di Bekasi usai tawuran di Jalan Raya Kodau RT 02/03 Kelurahan Jatimekar, Jatiasih. Korban, Putra Aditya, 18 tahun, tewas setelah dibakar menggunakan bensin eceran dari sebuah warung di lokasi kejadian pada malam takbiran, Rabu (5/6) dini hari.
Sandera/Ilustrasi-JIBI Photo
Sandera/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pemuda tewas dibakar di Bekasi usai tawuran di Jalan Raya Kodau RT 02/03 Kelurahan Jatimekar, Jatiasih. Korban, Putra Aditya, 18 tahun, tewas setelah dibakar menggunakan bensin eceran dari sebuah warung di lokasi kejadian pada malam takbiran, Rabu (5/6) dini hari.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, kepolisian telah menangkap empat tersangka. "Kami masih mengejar empat orang pelaku lain," kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2019).

Empat tersangka yang telah mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih, di antaranya Rizky Ade Syahputra, 26 tahun, Nurhamzah Sutarna (24), TG (15) dan Angga Priyanto (22). Sedangkan, empat lainnya yang tengah diburu polisi adalah Riyo, Dagol, Ziko, dan Riko.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, peristiwa bermula ketika korban Putra Aditya bersama enam kawannya menunggangi tiga sepeda motor dari arah pertigaan Kodau, Jatiasih. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan kelompok pelaku.

Salah satu kawan korban mengejek kelompok pelaku dengan mengacungkan jari tengah. Hal itu membuat kelompok pelaku marah.

Seorang pelaku, Riyo lalu mengejar sehingga teman-teman korban melarikan diri. Namun korban justru turun lalu menantang.

"Ayolah sini kalau berani," kata korban.

Para pelaku langsung mengerubuti korban dan memukulinya. Kalah jumlah, korban melarikan diri dengan cara masuk ke dalam warung di sekitar lokasi, namun tetap dikejar.

Korban tertangkap lalu diseret keluar. Korban yang terjatuh disiram bensin oleh pelaku Rizki Saputra lalu disulut korek api. Api berkobar selama 30 detik, menyebabkan korban menderita luka bakar 60 persen. Putra sempat dilarikan ke RS Polri Kramajati, namun nyawanya tak tertolong.

Polisi yang mendapat laporan segera menyelidiki kasus pemuda tewas dibakar itu. Empat pelaku tawuran maut dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Barang bukti disita berupa sebuah botol air mineral bekas wadah bensin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper