Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Minta Hakim MK Pakai Permohonan Gugatan 24 Mei Bukan Revisi, Ini Alasannya

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dokumen permohonan yang diserahkan pertama kali oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dokumen permohonan yang diserahkan pertama kali oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum paslon 02 telah menyerahkan dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019 pertama kali pada 24 Mei 2019. Tim yang dipimpin Bambang Widjojanto tersebut lalu menyerahkan revisi dokumen pada 10 Juni 2019.

Yusril mengatakan dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang dan hukum acara MK.

"Dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali. Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregister yaitu 24 Mei 2019 yang lalu," katanya di Gedung MK, Kamis (13/6/2019).

Meski demikian, dia tidak akan tinggal diam dan akan mempersiapkan untuk mengkaji dan menelaah perubahan-perubahan yang dilakukan.

Mantan Menkumham tersebut mengaku fokus pihaknya saat ini untuk mempertahankan pendapat dan pendirian agar hakim MK menjalankan persidangan secara adil.

"[Permohonan] yang diregister itu 24 Mei 2019. Ini harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara," jelasnya.

Mahkamah Konstutusi dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan seluruh hal agar sidang tersebut berjalan lancar.

Selain dirinya, ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto juga telah menambah petitum atau simpulan gugatan dari sebelumnya hanya delapan poin menjadi 15 point.

Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk.

Karena itu, dia meminta agar Hakim MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper