Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilpres 2019: Advokat Pancasila Minta MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

“Kami meminta kepada MK untuk menolak permohonan Prabowo-Sandi atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Saor usai menyerahkan permohonan PTTL di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Forum Advokat Pengawal Pancasila memberikan keterangan kepada media usai menyerahkan permohonan PTTL di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Samdysara Saragih
Forum Advokat Pengawal Pancasila memberikan keterangan kepada media usai menyerahkan permohonan PTTL di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Sekelompok pengacara yang menamakan diri Forum Advokat Pengawal Pancasila atau FAPP mengajukan permohonan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019.

Jubir FAPP Saor Siagian mengatakan organisasinya berhak mengajukan permohonan sebagai pihak terkait tidak langsung (PTTL) karena mewakili pemilik suara dalam Pilpres 2019. Menurutnya, suara mereka terancam dengan permohonan sengketa yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saor kembali mengingatkan bahwa MK diamanatkan oleh UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasil penghitungan suara. Sebaliknya, menurut dia, Prabowo-Sandi mendalilkan kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga meminta diskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Kami meminta kepada MK untuk menolak permohonan Prabowo-Sandi atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Saor usai menyerahkan permohonan PTTL di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandi mengajukan permohonan sengketa ke MK pada 24 Mei dan memperbaiki permohononnya pada 10 Juni atau sehari sebelum pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Melalui permohonan yang teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019, Prabowo-Sandi meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran secara TSM.

Dalam argumen hukumnya, Prabowo-Sandi mengatakan pelanggaran TSM dimungkinkan karena kedudukan Jokowi sebagai petahana. Bentuk pelanggaran itu seperti penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan badan usaha milik negara, pembatasan kebebasan media, hingga diskriminasi perlakuan penegakan hukum.

“Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, dalam berkas permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper