Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi terus melakukan sosialisasi dan mengundang pihak berkompeten untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Pansel Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 melakukan pendekatan jemput bola dengan mengajak jaksa yang memenuhi syarat untuk mendafarkan diri sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah.
"Pansel itu mengumumkan pendaftaran, tetapi juga jemput bola. Jadi kami melihat nama-nama yang potensial itu akan kami hubungi agar dia mendaftar," ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurut Yenti, sudah terdapat beberapa nama jaksa yang diharapkan mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, baik yang masih aktif mau pun nonaktif dengan usia di bawah 65 tahun.
Jaksa yang akan mendaftar sebagai capim KPK pada masa pendaftaran 17 Juni-4 Juli 2019 diutamakan memiliki rekam jejak baik, jam terbang tinggi dan kredibel.
"Rekam jejaknya yang paling penting karena ada assessment profile itu sangat penting. Jadi kami cari yang seperti itu," ucap Yenti.
Yenti menegaskan calon pimpinan KPK dapat terdiri atas unsur pemerintah, dalam hal ini penegak hukum, dan unsur masyarakat selama memenuhi syarat dan kriteria.
Proses seleksi dimulai dengan tahapan administrasi berupa pengecekan persyaratan yang diminta pansel, selanjutnya tes kompetensi di antaranya berupa tes pilihan ganda dan pembuatan paper. Kemudian penilaian profil, tes kesehatan dan wawancara.
Ada pun pihak yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat [email protected].