Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KontraS Soroti 8 Poin Bias Informasi Soal Kerusuhan 21-22 Mei

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] menggarisbawahi pernyataan pihak kepolisian yang masih bias informasi terkait kerusuhan 21-22 Mei.
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019)/ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019)/ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] menggarisbawahi pernyataan pihak kepolisian yang masih bias informasi terkait kerusuhan 21-22 Mei.

"Bias informasi ini dapat memperuncing polarisasi dan dikotomi yang membelah masyarakat dalam kedua kubu pendukung 01 dan 02," ujar Wakil Kordinator KontraS, Feri Kusuma di kantornya, Rabu (12/6/2019).

Sebelumnya, KontraS mengapreasiasi kinerja aparat Kepolisian dalam penanganan peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Kendati demikian, Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangan resminya menyebutkan 8 hal yang masih belum terjawab tuntas oleh Polri.

"Kami memahami bahwa pengungkapan fakta kebenaran dan penegakan hukum oleh aparat Kepolisian masih dalam proses. Namun, mengingat peristiwa ini merupakan peristiwa besar yang menjadi pusat perhatian publik dan terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum serta hak asasi manusia," ujar Yati.

8 Poin tersebut, di antaranya:

1. Polri menyebutkan 9 orang korban tewas sebagai orang-orang yang diduga perusuh. Terkait hal ini, kami menyanyangkan Polri hanya memberikan kesimpulan bahwa korbannya adalah perusuh.

Tetapi, tidak menjelaskan lebih detail peran dan keterlibatan mereka sebagai perusuh, pelaku penembakan, penyebab kematian dan hasil rekontruksi TKP, uji balistik dan bukti-bukti lain. Tanpa penjelasan tersebut, maka, kesimpulan tersebut bisa memunculkan asumsi di publik terkait dengan pelaku penembakan.

2. Polri menyebutkan bahwa personil aparat kepolisian tidak meggunakan peluru tajam. Sementara, didalam peristiwa terdapat 8 orang tewas karena tertembak (ditembak). Bahkan di antaranya, terdapat 3 orang korban tewas yang masih anak dibawah umur; Reyhan (16 tahun), Widianto Rizki Ramadan (17 tahun), Harun (15 tahun). Temuan lain, Adam Nurian (19 tahun) salah seorang korban tewas terkena tembakan dalam perjalanan pulang setelah menolong seseorang yang terjatuh.

Polri tidak menjelaskan terkait prokyetil yang ditemukan di tubuh korban dan TKP serta lokasi arah tembakan yang mengakibatkan korban tewas dan luka. Adanya korban dalam perstiwa ini seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut lebih dalam aktor-aktor yang terlibat dan bertanggungjawab.

3. Rilis Polri atas Peristiwa kerusuhan 21 22 Mei tersebut semakin membuat bias informasi yang dapat memperuncing polarisasi dan dikotomi yang membelah masyarakat dalam kedua kubu pendukung 01 dan 02.

Selain itu, proses penegakan hukum ini juga terlihat timpang. Penyampaian oleh Polri seharusnya menunjukkan independensi dan akuntabilitas sehingga tidak memunculkan bias informasi. Aparat kepolisian juga harus terbuka terkait pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh personilnya atau oleh siapa pun yang diduga Ikut bertanggungjawab baik karma tindakan langsung maupun akibat dari pembiaran.

Tidak boleh ada impunitas dalam penegakan hukum. Knml menemukan Informasi bahwa ada peserta aksi yang menjadi korban salah tangkap, mengalami kekerasan. Polri sebelumnya telah menganrmasl' bahwa video tersebut benar menunjukan perlakuan anggota polisi terhadap seorang peserta akal, namun nampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

4. KontraS juga menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka. Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya.

Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.

5. Polri tidak menjelaskan lebih jauh terkait temuan Majalah Tempo mengenai "Tim Mawar dan Rusuh di Sarinah” yang berisikan tentang dugaan keterlibatan eks-anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid, dalam aksi kerusuhan yang terjadi. Perihal tersebut kami merasa Polri penting untuk menelusuri keterlibatan Fauka Noor Farid.

Kami percaya bahwa yang dimuat oleh Majalah Tempo adalah informasi yang dapat dipertanggungjawabkantetapi penyebutan kertelibatan ”Tim Mawar” harus ada investigasi lebih oleh aparat Kepolisian sehingga tidak mencoreng nama nama lain yang pernah terlibat dalam Tim Mawar. Karena sebagaimana kita tahu ”Tim Mawar” berjumlah lebih dari satu orang.

6. Polri sangat memprioritaskan penanganan kasus terhadap tersangka yang akan melakukan dugaan percobaan pembunuhan terhadap 4 pejabat publik. Di sisi lain, tewasnya 9 orang warga dalam kerusuhan, dan ratusan orang yang ditangkap sama pentingnya dengan penanganan kasus tersebut.

Selain itu, penjelasan Polri terkait upaya pembunuhan terhadap 4 pejabat publik tersebut juga tidak menjawab pertanyaan masyarakat. Polri tidak menjelaskan apa motif dan tujuan dari para terduga menargetkan 4 pejabat publik tersebut. Kita sadari bahwa tindakan para terduga tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan siapa pun, termasuk warga negara biasa.

7. KontraS juga mengingatkan kembali purnawirawan yang berada dibalik kedua belah calonz. Munculnya tokoh tokoh yang belakangan muncul di media dalam merespon situasi 21 22 Mei. KontraS menilai keterlibatan purnawirawan di balik kedua belah calon tidak bisa dipandang sebelah mata. Keberadaan mereka turut andil dalam memberikan keputusan pada kebijakan kampanye masing masing calon presiden.

8. KontraS juga menilai penting untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan adanya indikasi unsur pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa ini. Untuk menemukan sejauhmana peristiwa ini terjadi secara terencana, sistematis dan meluas yang berdampak sangat signifikan.

Maka perlu adanya Tim Pencari Fakta untuk menemukan aktor pelanggaran HAM yang berat, yang melibatkan aktor dari negara dan atau nonnegara? Selain itu, juga untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga yang menjadi korban dalam peristiwa ini.

KontraS menyebut TPF perlu dibuat agar lembaga lain yang berwenang bisa ikut bergabung menyelesaikan kasus ini. Misalnya, Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Ombudsman RI untuk menyelidiki kesalahan-kesalahan administratif.

Serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mendampingi para korban kerusuhan ini.

"Saya berharap dengan adanya TPF, penanganan kasus ini akan menjadi titik penting bagi membangun negara kita, yang lebih mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia," ujar Feri.

"Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Negara harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk mengusut peristiwa dan menemukan aktor-aktor yang bertanggung jawab dan terlibat dalam peristiwa ini," ungkap Feri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper