Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Bekasi Eka Supria Janji Benahi Pelayanan Dasar

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memastikan akan foku menyelesaikan masalah pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan setelah dilantik menggantikan Neneng Hasanah Yasin.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi, Rabu (12/6/2019). JIBI/Bisnis/Wisnu Wage
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi, Rabu (12/6/2019). JIBI/Bisnis/Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memastikan akan foku menyelesaikan masalah pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan setelah dilantik menggantikan Neneng Hasanah Yasin.

Eka mengatakan konsentrasinya pada masalah kebutuhan dasar juga akan terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif dan infrastruktur. 

“Kita akan fokus dalam beberapa hal dalam waktu dekat ini terutama dalam masalah kebutuhan dasar yaitu pendidikan kesehatan, tadi terkait ketenagakerjaan terus untuk selanjutnya ekonomi kreatif ada beberapa hal lagi, termasuk infrastruktur,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (12/6/2019).

Khusus masalah pendidikan pihaknya akan mengutamakan urusan peningkatan lulusan SMA sederajat. Khusus soal ini pihaknya akan  berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Yang lainnya juga beberapa kita membangun sekolah ada beberapa sekolah yang kita rehab total dan memang kita benahi,” katanya.

Sementara, untuk masalah kesehatan menjadi bagian penting, saat ini di Bekasi ada 44 puskesmas akan ditingkatkan pelayanannya.

“ Terus pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan publik ini juga menjadi prioritas fokus saya saat ini. Kita ingin semuanya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat harus maksimal dan ini saya akan terjun langsung untuk mengontrol,” ujarnya.

Eka dilantik menjadi Bupati Bekasi karena pada 24 April 2019 Neneng Hasanah Yasin telah berhenti sebagai Bupati Bekasi karena terjerat perkara hukum korupsi perizinan pembangunan proyek Meikarta

Sesuai ketentuan pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal bupati berhenti, maka wakil bupati menggantikan Bupati Bekasi, mengingat sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper