Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel Capim KPK Gali Masukan dari Sejumlah Lembaga

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) akan melakukan kunjungan ke sejumlah organisasi untuk menjaring pendapat dan opini untuk menyukseskan seleksi capim lembaga anti rasuah.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA— Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) akan melakukan kunjungan ke sejumlah organisasi untuk menjaring pendapat dan opini untuk menyukseskan seleksi capim lembaga anti rasuah.

Jika dirinci, Pansel Capim KPK akan bertemu dengan Kapolri dan Jaksa Agung pada 13 Juni 2019, mantan pimpinan KPK pada 2 Juli 2019, pimpinan KPK pada 12 Juni 2019, pimpinan media nasional pada 13 Juni 2019, pimpinan organisasi masyarakat pada 2 Juli 2019, dan ketua serikat pekerja KPK pada 2 Juli 2019.

“BIN [Badan Intelijen Nasional] masih menunggu penjelasan tanggalnya, PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] masih berkoordinasi dengan PPATK sendiri,” kata anggota Pansel Capim KPK Diani Sadia Wati di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (11/6/2019).

Diani mengungkapkan agenda pertemuan dengan pimpinan lembaga dan organisasi masyarakat tersebut merupakan upaya dari pihaknya untuk transparan dalam proses seleksi pimpinan KPK pada periode 2019-2023.

“Jadi ini [pertemuan dengan pimpinan lembaga] kita lakukan dalam kurun waktu pendaftaran 17 Juni -4 Juli,” tambahnya.

Berdasarkan UU KPK No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Persyaratan lainnya adalah berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Di samping itu, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper