Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

Saat ini, tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak sejumlah aset dari salah satu orang terkaya di Indonesia itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus BLBI/Bisnis
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus BLBI/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset milik pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Senin (10/6/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai upaya memaksimalkan upaya asset recovery. Apalagi, kerugian keuangan negara atas kasus ini mencapai triliunan rupiah.

Sjamsul diduga telah diperkaya sebesar Rp4,58 triliun sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Dikarenakan tersangka SJN [Sjamsul Nursalim] diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Syarif, Senin (10/6/2019).

Saat ini, tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak sejumlah aset dari salah satu orang terkaya di Indonesia itu.

Penetapan Sjamsul dan juga istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta. Saat ini, keduanya tengah tinggal di Singapura dengan status tinggal tetap (permanet residence).

Selama proses penyidikan yang dilakukan sejak 13 Mei 2019 ini, lanjut Syarif, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak swasta. 

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper