Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Prabowo Perbaiki Gugatan ke MK, Posisi Ma'ruf Amin Disoal

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi - Ma'ruf perlu didiskualifikasi.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 serta dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya C1 serta bukti-bukti lainnya./Antara-Dhemas Reviyanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 serta dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya C1 serta bukti-bukti lainnya./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Tim Hukum capres 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana, menyerahkan berkas perbaikan permohonan ke panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan peraturan MK terutama peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan perbaikan," ujar Bambang di Gedung MK Jakarta, Senin (10/6/2019).

Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi - Ma'ruf perlu didiskualifikasi.

"Menurut kami ini harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang.

Bambang menyebutkan pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Nah menurut informasi yang kami miliki, Cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang.

Bambang menambahkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper