Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

98% ASN Pemkot Bandung Masuk Hari Pertama Kerja

Hari pertama kerja pasca libur lebaran, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung mencapai 98%.
ASN Pemkot Bandung/Dea Andriyawan
ASN Pemkot Bandung/Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Hari pertama kerja pasca libur lebaran, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung mencapai 98%.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan Pemkot Bandung siap kembali melayani masyarakat. Adapun 2% ASN yang tidak hadir telah mengirimkan pemberitahuan dengan alasan yang jelas. 

“ASN yang tidak masuk ada yang karena sakit, ada yang memang cuti, yang tidak ada keterangan itu relatif kecil,” tutur Yana saat inspeksi mendadak di Balai Kota Bandung, Senin (10/6).

Secara rinci, ada 15 orang yang izin tidak hadir karena sakit, 7 orang cuti bersalin, 9 orang cuti besar, 2 orang cuti di luar tanggungan negara, 12 orang cuti tahunan, dan sejumlah ASN yang tengah mengikuti Diklat Prajabatan. Hanya ada beberapa orang yang hingga pukul 08.30 WIB tidak masuk tanpa keterangan.

Yana meminta kepada seluruh pimpinan instansi segera melaporkan alasan ketidakhadiran ASN tersebut. Ia bahkan secara tegas meminta agar mereka tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meskipun itu kecil, saya tetap minta itu diproses secara administratif, karena sudah ada ketentuannya, ada surat edaran dari Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bahwa hari ini semua ASN itu harus wajib hadir memulai pelayanan kepada masyarakat,” jelas Yana.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur  Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Secara jelas surat itu menyebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk melaporkan hasil pemantauan ASN setelah libur Idulfitri.

Selain itu, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, maka harus mendapatkan hukuman disiplin karena melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Karena sanksinya jelas, dari Kemenpan ada. Di internal juga ada, potong TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis). Makanya nanti saya minta pimpinannya melaporkan sejumlah ASN yang tak masuk tanpa alasan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana menegaskan, akan memberikan sanksi kepada para ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Menurutnya, Pemkot Bandung telah memiliki instrumen yang jelas soal kedisiplinan pegawai.

“ASN yang tidak ikut upacara, dipotong TKD sebesar 3%. Kalau tidak hadir, potonganya ditambah 4%,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper