Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Pileg 2019 : Kursi DPR untuk Haji Lulung Digugat Partai Golkar

Jatah PAN diperoleh berdasarkan pembagian kursi kedelapan dengan menggunakan metode konversi Sainte Lague.
Politis PAN Abraham Lunggana alias Haji Lulung (tengah)./Antara-Reno Esnir
Politis PAN Abraham Lunggana alias Haji Lulung (tengah)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung belum aman menggenggam tiket anggota DPR RI terpilih dari Dapil DKI Jakarta III.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diproyeksikan sebagai satu dari delapan anggota DPR utusan Dapil DKI Jakarta III. Pasalnya, PAN memperoleh 123.537 suara pada Pileg 2019 sehingga berhak atas satu kursi DPR.

Jatah PAN diperoleh berdasarkan pembagian kursi kedelapan dengan menggunakan metode konversi Sainte Lague. Kursi itu diperuntukkan buat Lulung yang memperoleh 69.782 suara, terbanyak di antara delapan calon anggota legislatif (caleg) PAN.

Namun, penghitungan suara partai politik di Dapil DKI Jakarta III digugat oleh Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan penetapan KPU, Golkar memperoleh 80.414 suara atau satu setrip di bawah PAN sehingga tidak mendapatkan jatah kursi DPR.

Heru Widodo, kuasa hukum Golkar, mengklaim perolehan suara kliennya tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Seharusnya, menurut dia, Golkar mengumpulkan 135.628 suara, sedangkan PAN 119.451 suara.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” katanya sebagaimana dikutip dari berkas permohonan, Senin (10/6/2019).

Sebagai alternatif petitum, Heru meminta kepada MK untuk memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Dapil DKI Jakarta III dengan membuka formulir C1-Plano. Jika tidak dikabulkan pula, pemohon meminta MK untuk menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) di seantero TPS Dapil DKI Jakarta III.

Merujuk penetapan KPU, PDIP menjuarai Dapil DKI Jakarta III dengan 669.652 suara atau berhak atas tiga kursi DPR. Adapun, lima kursi lain terdistribusi ke lima partai politik berbeda.

Di Dapil DKI Jakarta III, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumpulkan 245.667 suara atau di peringkat keempat dengan Ketua Umum PSI Grace Natalie sebagai peraih suara terbanyak. Namun, parpol pendatang baru tersebut tidak kebagian kursi DPR karena gagal memenuhi ambang batas parlemen 4% suara sah nasional.

PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARPOL DAPIL DKI JAKARTA III 

Partai Politik 

Versi KPU 

Kursi 

Versi Golkar 

Kursi 

Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan 

669.652 

644.774 

Partai Gerindra 

344.131 

339.631 

Partai Keadilan Sejahtera 

295.143 

293.893 

Partai Solidaritas Indonesia* 

245.667 

0* 

244.167 

0* 

Partai Nasdem 

151.908 

139.908 

Partai Demokrat 

133.666 

133.666 

Partai Amanat Nasional 

123.537 

119.451 

Partai Golkar 

80.414 

135.628 

Partai Kebangkitan Bangsa 

78.548 

71.548 

Partai Persatuan Indonesia 

62.891 

62.891 

Partai Persatuan Pembangunan 

40.749 

40.749 

Partai Berkarya 

24.933 

24.933 

Partai Bulan Bintang 

20.730 

20.730 

Partai Hanura 

15.821 

15.821 

Partai Gerakan PerubahanIndonesia 

4.729 

4.729 

Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia 

2.957 

2.957 

Total  

2.295.476 

2.295.476 

*Tidak dapat kursi karena tak lolos ambang batas parlemen 

Sumber: KPU, MK, 2019, diolah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper