Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Operasional ke Kemendagri

Berdasarkan catatan, SKT FPI sebagai ormas akan habis masa berlakunya 20 Juni mendatang. Akan tetapi, organisasi itu belum juga mengajukan perpanjangan izin ke Kemendagri selaku kementerian yang mengurusi hal itu.
Ketua Umum (Ketum) FPI, KH Ahmad Sobri Lubis/JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Umum (Ketum) FPI, KH Ahmad Sobri Lubis/JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Belum ada pengajuan perpanjangan izin yang disodorkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jelang habisnya mada berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mereka.

Berdasarkan catatan, SKT FPI sebagai ormas akan habis masa berlakunya 20 Juni mendatang. Akan tetapi, organisasi itu belum juga mengajukan perpanjangan izin ke Kemendagri selaku kementerian yang mengurusi hal itu.

“Ini, kan, tergantung mereka. Kan, mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kantornya, Senin (10/6/2019).

Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis sempat menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan menyambangi Kemendagri untuk berkomunikasi langsung terkait perpanjangan izin ormas itu.

Sobri menjelaskan, seluruh berkas yang akan digunakan untuk perpanjangan kini sudah siap, hanya tinggal diserahkan kepada Kemendagri.

Menurut Soedarmo, jika sebuah ormas tidak memiliki izin maka organisasi terkait tak akan mendapat pelayanan pemerintah. Ormas terkait juga tak akan mendapat peluang meraup hibah dari pemerintah.

“Kalau Ormas dapat SKT mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjakan sama dengan pemerintah, misal untuk pembinaan, kerjasama kegiatan, dapat hibah. Kalau Ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper