Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Gugat Perolehan Suara Pemilihan Anggota DPRD Kota Batam ke MK

Partai Golkar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara dalam pemilihan anggota DPRD Kota Batam Kepulauan Riau.
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto (tengah) bersama pengurus partai Golkar membuka Rakornis Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar 2018 di Jakarta, Sabtu (20/10/2018). /Antara
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto (tengah) bersama pengurus partai Golkar membuka Rakornis Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar 2018 di Jakarta, Sabtu (20/10/2018). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Golkar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara dalam pemilihan anggota DPRD Kota Batam Kepulauan Riau.

"Partai Golkar mempermasalahkan perolehan suara untuk DPRD Batam daerah pemilihan 1, untuk Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja," kata Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Sabtu (8/6/2019).

Partai Golkar menengarai suaranya masuk ke partai lain.

Dalam gugatannya ke MK, Golkar percaya perolehan suara di Batam Kota sebanyak 10.050 suara, Perindo 2.914 suara, Hanura 1.870 suara dan PPP 2.581 suara. Sementara ketetapan KPU, Golkar mendapatkan 9.167 suara, Perindo 3.157 suara, Hanura 2.210 suara, dan PPP 2.881 suara.

"Menurut Golkar, selisih itu karena adanya pengurangan suara Golkar di TPS 71 Kelurahan Belian sebanyak 8 suara yang masuk ke PPP," kata Zaki.

Kemudian 2 suara di TPS 124 Belian yang masuk ke Perindo, 3 suara di TPS Belian masuk ke PPP, 10 suara di TPS 142 Belian masuk ke Perindo, 9 suara di TPS 13 Belian masuk ke Perindo dan 73 suara di TPS 31 Belian masuk ke Hanura.

Lalu sebanyak 30 suara di TPS 5 Baloi Permai masuk ke Perindo, 16 suara di TPS 79 Seipanas masuk ke Hanura, 10 suara di TPS 62 Seipanas masuk ke Hanura, 12 suara di TPS 47 Seipanas masuk ke Hanura, 18 suara di TPS 46 Seipanas masuk ke Hanura.

Partai Golkar juga mencatat selisih suara di beberapa TPS-TPS lainnya.

Sedangkan di Lubukbaja, Partai Golkar mengklaim memperoleh 7.250 suara, Perindo 183 suara, Hanura 338 suara, dan PPP 1.130 suara. Sedangkan ketetapan KPU, Golkar memperoleh 7.015 suara, Perindo 263 suara, Hanura 450 suara dan PPP 1.175 suara.

Menurut Golkar selisih ini terjadi di TPS 30 Lubukbaja sebanyak 10 suara yang masuk ke Hanura, 11 suara di TPS 24 Lubukbaja Kota masuk Perindo, 10 suara di TPS 21 Tanjunguma masuk ke Perindo, 5 suara di TPS 60 Tanjunguma masuk ke Hanura, 8 suara di TPS 58 Tanjunguma masuk ke Perindo dan lain-lain.

"Selain perolehan suara parpol, Golkar juga mempermasalahkan selisih antar calon anggota DPRD Batam karena suaranya masuk ke caleg internal lain," kata Zaki.

Selain Partai Golkar, lima partai lain juga memasukkan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara pemilu di Kota Batam.

Kelima gugatan itu diajukan Partai Berkarya, Bommen Hutagalung (Caleg PDIP), Gerindra, PPP dan Perindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper