Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 112.523 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui Remisi Hari Raya Idulfitri.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk penghargaan atau reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik.

"Dari 112.523 narapidana yang dapat remisi, sebanyak 517 orang di antaranya akan langsung bebas pada saat Idulfitri pada tanggal 5 Juni nanti," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (4/6/2019).

Remisi kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi khusus dalam rangka Idulfitri merupakan hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan.

Utami menyampaikan bahwa melalui layanan pemasyarakatan berbasis tekhnologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat. "Sistem ini membuat remisi tidak berbeli- belit dan tidak sulit. Seperti mengubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang. Kami juga mudah proses pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum," ucapnya.

Pada Idulfitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper