Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Desak MA Tolak Permohonan PK Terpidana Korupsi

ICW mencatat setidaknya hingga saat ini masih terdapat 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sejumlah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi.

ICW mencatat setidaknya hingga saat ini masih terdapat 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

Di satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Apalagi Hakim Agung Artidjo telah purna tugas per Mei 2018 lalu.

Saat ini justru publik sering kali diperlihatkan pada putusan tingkat PK yang sering kali tidak berpihak dengan pemberantasan korupsi.
Contohnya, Choel Mallarangeng, pada tingkat pengadilan sebelumnya yang divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (incracht), tetapi Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya hanya menjadi 3 tahun penjara.

MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Sebelumnya Suroso dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai US$190 ribu. Namun putusan PK malah menghilangkan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK. Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah tegas menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK.

Syarat yang dimaksud adalah apabila terdapat keadaan/novum baru, putusan yang keliru, kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.

Namun dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

Potret kelam putusan PK selama ini pun turut menjadi sorotan. Data ICW menyebutkan sejak 2007 hingga 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali.

Tren yang kerap kali menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius bagi MA, karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan.

Menanggapi sejumlah pengajuan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi, dalam rilis yang disampaikan pada Senin (3/6/2019), ICW menuntut agar Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi.

Selain itu, ICW juga mendorong KPK untuk mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper