Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disangka Sebarkan Hoaks Polisi Bakar Masjid di Petamburan, Fitriadin Ditangkap di Pintu Tol Lenteng Agung

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus tindak pidana penyebaran informasi hoaks bernama Fitriadin. Tersangka ditangkap pada 30 Mei 2019 pukul 12.30 WIB di pintu keluar tol di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo/ANTARA-Aprillio Akbar
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo/ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus tindak pidana penyebaran informasi hoaks bernama Fitriadin. Tersangka ditangkap pada 30 Mei 2019 pukul 12.30 WIB di pintu keluar tol di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan tersangka telah menyebarkan video hoaks melalui Facebook atas nama akun Adi Bima mengenai masjid di daerah Petamburan Jakarta Pusat yang dibakar aparat Kepolisian.

Padahal, menurut Dedi, setelah ditelusuri video yang sempat viral di media sosial itu, ternyata berisi dokumentasi masjid yang dibakar di negara Sri Lanka.

"Tersangka menyebarkan video hoaks itu atas inisiatif sendiri, karena yang bersangkutan adalah pendukung salah satu capres dan cawapres agar massa aksi 21-22 Mei kemarin terbakar emosinya," tutur Dedi, Senin (3/6/2019).

Menurut Dedi, dari tangan tersangka, penyidik telah menyita sejumlah alat bukti berupa handphone dan 2 buah simcard. Dedi mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka paling sedikit 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau penjara paling lama 10 tahun," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper