Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma Akan Dibebaskan, Kivlan Zen Tetap di Bui

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Hendarsam Marantoko menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Hendarsam Marantoko menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma.

Penasihat Hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam menjelaskan dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad tidak hanya akan menangguhkan penahanan terhadap kliennya dan Mustafa Nahrawardhaya, tetapi juga menangguhkan penahanan 58 orang lainnya yang terlibat dalam aksi ricuh 21-22 Mei di Bawaslu.

"Iya benar, kami akan menangguhkan penahanan Pak Lieus, Mustafa dan sekitar 58 orang lain yang terkait aksi di Bawaslu kemarin," tuturnya, Senin (3/6/2019).

Dia menjelaskan dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad belum mau menangguhkan penahanan Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana makar. Namun, dia tidak memberi keterangan lebih detail alasan tersangka Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya.

"Kalau Pak Kivlan belum ya, mungkin nanti bisa ditanyakan ke Pak Dasco langsung ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper