Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalani Rawat Inap, Romahurmuziy Kembali Dibantarkan ke RS Polri untuk Ketiga Kali

Febri belum secara rinci apa keluhan yang dialami Romahurmuziy alis Rommy. Dia juga tak menjelaskan sampai kapan proses pembantaran tersebut dilakukan. Hanya saja, ini merupakan kali ketiga Rommy dibantarkan.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, kembali dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mantan Ketum PPP itu kembali mengeluh sakit sehingga harus dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Jumat (31/5/2019).

"RMY [Romahurmuziy] kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap," kata Febri, Sabtu (1/6/2019).

Febri belum secara rinci apa keluhan yang dialami Romahurmuziy alis Rommy. Dia juga tak menjelaskan sampai kapan proses pembantaran tersebut dilakukan. Hanya saja, ini merupakan kali ketiga Rommy dibantarkan.

Rommy saat pertama kali di bantarkan pada Selasa (2/4/2019) silam disebut mengalami sakit gangguan pencernaan. Dia pun menjalani rawat inap sebulan penuh.

Kendati demikian, Febri sebelumnya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Rommy tidak terganggu. Saat ini, hanya Rommy yang masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Dalam perkara suap pengisian jabatan di Kemenag, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp346 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Hal itu menyusul sidang pembacaan dakwaan terhadap Muafaq dan Haris di Pengadilan Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019).
Suap itu diduga diberikan keduanha demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper