Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru Tangani Praperadilan

Kendati belum mendapat surat resmi tentang pencabutan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi pihak Sofyan Basir jika sewaktu-waktu gugatan praperadilan berlanjut.
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dugaan suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir telah menunjuk kuasa hukum baru untuk menangani gugatan praperadilan.

Padahal, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu sebelumnya telah mencabut gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/5/2019), dengan alasan fokus pada pokok perkara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku sampai saat ini, pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan resmi terkait pencabutan gugatan praperadilan. Sebaliknya, pihak KPK justru menerima pemberitahuan lain.

"Bahkan [KPK] justru mendapatkan kiriman pemberitahuan bahwa SFB [Sofyan Basir] menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan," ucapnya, Jumat (31/5).

Febri belum secara terang-terangan menyebutkan siapa kuasa hukum baru yang ditunjuk Sofyan Basir untuk secara khusus menangani gugatan praperadilan tersebut. Yang jelas, KPK telah mengonfirmasi langsung ke Sofyan Basir terkait penunjukan kuasa hukum baru ini.

Berdasarkan informasi yang beredar, kuasa hukum yang dipercaya Sofyan itu adalah Maqdir Ismail.

Kendati belum mendapat surat resmi tentang pencabutan praperadilan, lanjut Febri, KPK siap menghadapi pihak Sofyan Basir apabila sewaktu-waktu praperadilan itu berlanjut. 

Sementara itu, jika merujuk jadwal PN Jakarta Selatan, maka sidang praperadilan Sofyan Basir melawan KPK akan kembali digelar pada Senin (17/6).

"Pengajuan atau pencabutan praperadilan adalah hak tersangka, tapi tentu saat ini penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB tersebut," ujarnya.

Tersangka Sofyan Basir sebelumnya mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menyoal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper