Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Sangkaan Kivlan Zen Miliki Senjata, Ini Kata Pengacara

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI Kivlan Zen masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI Kivlan Zen masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pengacara Kivlan, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya tidak memiliki atau menguasai senjata api. "Sampai saat ini, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai, atau memakai senjata api satu pun," ujar Djudju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Menurut Djudju, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia mengetahui bekas sopir pribadinya, Amri, memiliki senjata api ilegal. Amri pernah mengatakan kepada Kivlan kalau dirinya memiliki senjata api sekitar dua tiga pekan yang lalu.

Begitu tahu sopirnya membawa senjata, kata Djudju, Kivlan langsung menegur. Ia meminta Amri agar memiliki izin yang resmi. Djudju menengarai Amri memiliki senjata api lantaran dirinya memiliki usaha jasa pengamanan. "Jadi memerlukan senjata," kata dia.

Amri diketahui sebagai salah satu tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional. Ia bersama lima tersangka lainnya disebut tergabung dalam kelompok yang hendak menunggangi aksi 22 Mei di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK yang beranggotakan IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya sudah ditahan polisi.

Dalam kasus ini, Kivlan Zen telah diperiksa sejak Kamis, 29 Mei 2019, pukul 16.00 WIB. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tempo.co
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper