Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Widjojanto Cuti demi Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo, Gaji di TGUPP Setop atau Mengalir?

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti cuti Bambang Widjojanto (BW) sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti cuti Bambang Widjojanto (BW) sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

BW cuti kerja karena kini menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 “Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Tapi, bila hanya cuti, maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata Adnan Topan lewat keterangannya, Rabu (29/5/20190).

Adnan Topan dalam status Facebook-nya pada 24 Mei lalu menuliskan: “Sekedar tanya, anggota TGUPP itu digaji oleh APBD DKI, dan jumlahnya per-anggota lumayan besar. Nah, saat diwakafkan menjadi kuasa hukum pasangan capres tertentu untuk menggugat hasil pemilu ke MK, apakah gajinya disetop dulu atau terus mengalir? #ingatbunghatta.”

Berdasarkan posisi BW itu, Adnan Topan mempertanyakannya karena berkaitan dengan etika pejabat publik. Terlebih lagi, BW masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 “Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena ‘diwakafkan’ untuk menjadi lawyer (kuasa hukum) Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi),” kata Adnan Topan.

Adnan berpendapat, ketika pengangkatan BW sebagai anggota TGUPP berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan berkomitmen kerja penuh di sana, maka BW seharusnya tidak bisa menjadi kuasa hukum BPN. Karena itu berkaitan dengan etika pejabat publik.

 “Saya enggak tahu detail (aturan) ya. Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN),” ujarnya.

“Di sini kita berbicara etika pejabat publik, yang senior seharusnya lebih paham,” ujar Adnan.

Sebelumnya diberitakan, setelah ditunjuk sebagai ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, BW disebut telah mengajukan cuti sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi.

BW disebut mengajukan cuti selama sebulan agar fokus menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper