Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan DPR, Masih Ada Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan

Menjelang hari raya Idul Fitri 2019, Komisi IX DPR RI menerima laporan masih terdapat perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
Ilustrasi./ANTARA-Abriawan Abhe
Ilustrasi./ANTARA-Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA -- Menjelang hari raya Idul Fitri 2019, Komisi IX DPR RI menerima laporan masih terdapat perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI menerima laporan ada satu perusahaan di Provinsi Banten yang membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya, namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah mendapat laporan dari beberapa organisasi pekerja dan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Provinsi Banten, ditemui satu perusahaan yang membayar THR karyawannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019).

Menurut politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pelanggaran yang ditemukan dimana perusahaaan membayarkan THR tidak sesuai ketentuan. Seperti diketahui, karyawan dengan masa kerja satu tahun lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

"Namun perusahaan tersebut membayar nominal THR kurang dari 1 bulan gaji. Bahkan beberapa diantaranya ada yang menyicil," katanya.

Meski begitu, Saleh mengharapkan perusahaan yang ada segera membayar THR sesuai ketentuan. Pasalnya masih tersedia waktu untuk memenuhi aturan sebelum pemerintah mulai menerapkan sanksi.

“Kami datang 8 hari sebelum hari raya, artinya masih belum masuk dalam batas akhir pembayaran THR, dimana batas akhir yang ditetapkan untuk pembayaran THR itu 7 hari sebelum hari raya" katanya.

Dijelaskan Saleh, tahun lalu di Banten ada beberapa perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pembayaran THR. Kala itu bukan hanya nominalnya saja yang kurang dari ketentuan yang berlaku, namun tidak sedikit perusahaan yang membayar THR melebihi waktu yang ditentukan, bahkan ada perusahaan yang membayarkan THR lebih dari empat bulan setelah hari raya. “Ini yang perlu ditindaklanjuti, jangan sampai kejadian tahun lalu terulang kembali,” pungkas Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper